Cek Fakta: Gubernur Ganjar Pranowo Berlakukan Denda bagi yang Tak Bermasker di Jawa Tengah

- 18 Juli 2020, 05:00 WIB
Pesan berantai dalam whatsapp terkait instruksi yang mencatut nama Gubernur Ganjar Pranowo
Pesan berantai dalam whatsapp terkait instruksi yang mencatut nama Gubernur Ganjar Pranowo /Henoh Prastowo/

Baca Juga: Polres Purbalingga Luncurkan Ponpes Siaga Candi

Baca Juga: Rachmat Yasin Tersangka Pemotongan Uang Gratifikasi Diperiksa Penyidik KPK

Bahkan dalam pesan di Whatsapp tersebut disampaikan bahwa selama 14 hari ini, masyarakat bisa saling mengingatkan dan saling memberi masker, agar tidak terkena denda tilang.

Dikutip dari Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait informasi penerapan denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker itu bukan dari dirinya.

Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat menjadi resah.

Baca Juga: Alat Pendeteksi Covid-19 COBAS 6800 FMS, Tingkatkan Kapasitas Uji Sample di Indonesia

Baca Juga: Kabar Baik, 8 Perusahaan Asing Berencana Relokasi Pabrik ke Indonesia

Baca Juga: Mengintip Kemampuan Senjata Nuklir China dan Korea Utara

“Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain,” terangnya.

Akun facebook @mochamadridwankamil
Akun facebook @mochamadridwankamil

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x