Ratusan Massa dari Aliansi Serikat Buruh Lakukan Aksi Protes UU Cipta Kerja Hari Ini

6 Oktober 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi aksi ratusan massa protes UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar /

Lensa Purbalingga - Ratusan massa dari aliansi serikat buruh dengan berjalan kaki melakukan aksi protes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah, di jalan Bandung-Garut, pada Senin, 5 Oktober 2020.

Ratusan massa tersebut berasal dari sejumlah perusahan di Rancaekek dan sekitarnya.

Dalam aksi tersebut, ratusan massa meneriakkan yel-yel dan orasi tentang ancaman UU Cipta Kerja terhadap kesejahteraan buruh Indonesia.

Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Fraksi Partai Demokrat Walk Out dari Sidang Paripurna DPR RI

Aksi protes ratusan massa dari aliansi serikat buruh ini berjalan dengan tertib.

Sebelumnya, aksi mogok kerja buruh nasional dikabarkan dilaksanakan mulai hari ini, dari 6 sampai 8 Oktober 2020.

"Arahannya memang mulai hari ini sampai tanggal 8 (Oktober), tapi setelah aksi hari ini kita akan evaluasi untuk menentukan sampai kapan (aksi dilakukan)," ujar salah seorang massa aksi yang tidak mau disebut namanya.

Baca Juga: Lembaga Survei ini Sebut Ada 9 Menteri yang Kinerjanya di Bawah 1 Persen, Siap-siap Reshuffle?

Seperti dikutip dari Portal Jember dalam artikel yang berjudul Tuntut Batalkan UU Cipta Kerja, Aliansi Serikat Buruh Tutup Jalan Bandung-Garut, peserta aksi juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat pun paham mengenai isu UU Cilaka yang bisa merugikan banyak orang.

"Kita turun ke jalan karena Omnibus Law ini bukan hanya akan merugikan buruh, tapi juga berbagai elemen masyarakat lainnya. Jadi kita mau semuanya sadar dan paham," ujar peserta aksi tersebut.

Dia pun mengaku perusahaan tidak keberatan dengan aksi yang dilakukan buruh hari ini, selama tidak mengganggu proses produksi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai

"Perusahaan mengerti ini kepentingan buruh, jadi mereka pun tidak melarang buruh berunjuk rasa, selama tidak menggangu proses produksi," katanya.

"Jadi kita gantian, (buruh) shift pagi tetap masuk, sedangkan (buruh) yang masuk sore melakukan aksi. Dengan begini, buruh tetap bisa unjuk rasa, dan perusahaan tidak dirugikan," tambahnya.

Baca Juga: Cara Cek Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima Manfaat BLT Rp500 Ribu Program KKS

Perihal tuntutan yang dibawa oleh massa aksi, peserta aksi tersebut menjelaskan, tujuh poin bermasalah menjadi fokus utama dalam aksi kali ini, termasuk penghapusan UMK.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga: Pjs Bupati Purbalingga Desak Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Segera Dibahas

Baca Juga: Segera Rilis, Ini Spesifikasi Oppo Reno4 F

Tujuh fraksi DPR yang menyetujui pengesahan ini adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PPP, dan PKB.***(Muhammad Syarial/Portal Jember)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler