Wajib Gembira! 6 Bansos Ini akan Diperpanjang hingga 2021

12 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (Bansos).//Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat) /

 

Lensa Purbalingga – Kabar gembira bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Pasalnya, Bantuan sosial (Bansos) yang telah diberikan pemerintah akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Tak tanggung- tanggung, pemerintah bahkan memberikan beberapa bansos yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi saat ini, baik yang ditujukan bagi para pencari kerja dan korban PHK atau banpres berbentuk hibah modal untuk pelaku UMKM.

Oleh sebeb itu, sebagai program pemulihan ekonomi nasional, bansos tersebut diperpanjang hingga 2021 oleh pemerintah.

Baca Juga: Belum Mendapatkan Bansos Kemensos? Tenang, Simak 5 Bantuan Lainnya yang Bisa Didapatkan

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk mengetahui apa saja syarat dan daftar program-program yang diperpanjang hingga 20201 ini.

Dikutip dari Bappenas melalui Semarangku.com dalam artikel yang berjudul Ada Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021, Catat!, setidaknya ada 6 program bantuan social atau bansos yang akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

  1. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Cara Cek Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima Manfaat BLT Rp500 Ribu Program KKS

  1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Jangan Sampai Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan, Ikuti Langkah Berikut Ini!

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: BLT Anda Belum Cair? Jangan Khawatir, Ikuti Langkah-langkah Berikut

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler