Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasannya

- 24 November 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi kalender libur akhir tahun 2020.
Ilustrasi kalender libur akhir tahun 2020. /Pixabay /Rafael Javier

Lensa Purbalingga – Presiden Joko Widodo meminta pengurangan hari libur akhir tahun 2020, dalam Rapat Terbatas (Ratas) penanganan pandemi Covid-19.

Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan, bahwa pengurangan hari libur tersebut meliputi cuti bersama akhir tahun sekaligus libur pengganti cuit bersama Idul Fitri.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir, pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Dalam Ratas tersebut, Presiden Jokowi meminta agar para Menteri segera menggelar rapat koordinasi membahas pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Lebaran.

"Beliau memerintahkan supaya segera ada rakor yang dilakukan Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga terkait terkait masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," bebernya.

Baca Juga: Warga Makam Digegerkan Sesosok Mayat Ditengah Sawah

Baca Juga: Awas! Pemilih yang Gunakan Atribut Kampanye Dilarang Masuk TPS

Baca Juga: Kasus Covid Meningkat, Operasi Yustisi Ditingkatkan

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x