Bahar Bin Smith Tolak Pemeriksaan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi

- 24 November 2020, 13:45 WIB
 Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Lensa Purbalingga – Tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor, Bahar bin Smith menolak diperiksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi menjelaskan, saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Senin, 23 November 2020, ditolak Bahar bin Smith. 

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

 "Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa 24 November 2020.

Menurut Patoppoi, Bahar bin Smith akan memberikan keterangan sebagai terdakwa secara langsung di pengadilan.

Namun demikian, penyidik tetap akan mengirimkan berita acara penolakan pemeriksaan kepada jaksa.

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus penganiyaan melalui surat Ditreskrimum nomor B/4094/X2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Langsung Kesembuhan Penyintas Covid-19

Baca Juga: Waspada! Selama 4 Hari Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Purbalingga

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x