"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.
Bahar Smith diduga menganiaya sopir taksi itu di sekitar kediamannya sendiri lantaran mengantarkan istrinya terlalu malam.
Baca Juga: Hari Libur Akhir Tahun 2020 Terancam Ditunda! Begini Penjelasanya
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Tim Hukum Tiwi-Dono Kampanye Dengan Kartu
Namun, menurut Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar bin Smith sudah ada perdamaian antara pelapor dan kliennya atas kejadian tersebut.
Yanuar menjelaskan, bahwa kuasa hukum pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
Baca Juga: Dua Pekan Jelang Pilkada, KPU Purbalingga Mulai Distribusikan Logistik APD ke Seluruh Kecamatan
Baca Juga: Pemberian Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Ditahan
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," ujarnya. ***