Kapolda Jabar Sebut Tindakan RS Ummi Termasuk Pidana Murni

- 30 November 2020, 18:12 WIB
RS Ummi.
RS Ummi. /rsummi.com

Lensa Purbalingga - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut tindakan RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, terkait test usap (swab) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab termasuk dalam pidana murni.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian wajib mengusut, setelah sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 6.410 Pasukan Elite Banser Ikuti Apel Kebangsaan dengan 'Cara Baru'

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri: Jokowi Kantongi 4 Nama Kandidat, Siapa Saja?

“Ini bukan delik aduan, tetapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini,” ujar Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Bandung pada Senin, 30 November 2020, seperti dilansir Antara.

Ahmad Dofiri menegaskan, pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang tidak serius dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

“Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh-sungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” tegasnya.

Atas tindakan tersebut, pada Senin ini pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak dari RS Ummi sebagai saksi, yakni Direktur Utama dr. Andi Taat, Direktur Umum Najamudin, Direktur Pemasaran Sri Pangestu dan Direktur Pelayanan dr. Rubaedah.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x