Lensa Purbalingga – Sebanyak 10 lembaga negara non-kementerian dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian tersebut, pada 26 November 2020.
Berikut 10 lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan Jokowi:
Baca Juga: 3 Anak Hilang di Langkat, Polisi Beberkan Fakta Terbaru
Baca Juga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga
- Dewan Riset Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
- Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
- Komisi Pengawas Haji Indonesia
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi
- Komisi Nasional Lanjut Usia
- Badan Olahraga Profesional Indonesia
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Baca Juga: Bursa Calon Kapolri: Jokowi Kantongi 4 Nama Kandidat, Siapa Saja?
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Dengan berlakunya Perpres tersebut, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait dan peraturan perundangan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Everton vs Leeds United: Kemenangan Pertama The Whites di Goodison Park dalam 30
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama.