Resmi! 10 Lembaga Negara Non-Kementerian Ini Dibubarkan Jokowi

- 29 November 2020, 18:07 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian./ Twitter/@jokowi
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non-kementerian./ Twitter/@jokowi /

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga Dilaporkan ke Bawaslu

Baca Juga: Dennis Wise Nilai Barito Putera Halangi Bagus Kahfi Berkarier di Eropa

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Di Purbalingga Terus Bertambah

Baca Juga: Presiden akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati

Baca Juga: Lembaga Survei ini Sebut Ada 9 Menteri yang Kinerjanya di Bawah 1 Persen, Siap-siap Reshuffle?

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Jokowi Tangani Pandemi Tinggi

Baca Juga: Sikapi Potensi Letusan Gunung Merapi, Status Darurat Diperpanjang Hingga 15 Desember 2020

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x