Lensa Purbalingga - Pemerintah telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilakukan secara serentak di sejumlah daerah di Indonesia, pada 9 Desember 2020 besok.
Oleh sebab itu, 9 Desember 2020 besok, ditetapkan sebagai hari libur guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020 ini.
Baca Juga: Pinjam Motor untuk ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi
Baca Juga: Putra Kota Manise Listyo Sigit Prabowo Muncul Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Di Rumah Saja! Libur Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari
Ditetapkannya besok Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU yang dikutip lensapurbalingga.com dari Keppres Nomor 22 Tahun 2020, pada 8 Desember 2020.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Mendarat di Indonesia
Baca Juga: Ini 5 Jubir Vaksin Covid-19, Salah Satunya dr Reisa Broto Asmoro
Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa