Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Langsung Klik Linknya Disini!

- 11 Desember 2020, 17:27 WIB
Cek daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta Desember 2020 melalui link eform.bri.co.id.
Cek daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta Desember 2020 melalui link eform.bri.co.id. /Tangkapa Layar/Eform BRI

Lensa Purbalingga - Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tahap 2 telah ditutup pada akhir November 2020.

Program BPUM tahap 2 ini, disalurkan kepada 3 juta pelaku UMKM se-Indonesia.

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM untuk UMKM tahap 2 dan ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa mengeceknya secara online.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Mengaku Turun Selera Makan saat JK Nilai Habib Rizieq Taat Hukum

Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan dari program BPUM ini, pelaku UMKM bisa langsung klik link ini https://eform.bri.co.id/bpum.

Namun, untuk melakukan cek di link tersebut, pengunjung harus melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Unik! Sensasi Nyoblos Di Dalam Goa, Sedot Pemilih di TPS 2 Desa Lamuk

Seperti yang sebelumnya ditayangkan SeputarTangsel.com dalam artikel "Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020, Cek Hanya di Link Ini" disebutkan, setelah masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum, namun tiba-tiba muncul keterangan error, maka pengunjung tinggal merefresh kembali halaman tersebut hingga kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Waspada! Sri Mulyani Beberkan Ancaman Besar Indonesia di Tengah Pandemi

Baca Juga: Kakek di Kebumen Meninggal Usai Mencoblos di TPS, Kenapa? Ini Penjelasannya......

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wow! PDIP Borong Kemenangan Pilkada 2020 di Jawa Tengah

Baca Juga: Melalui Kredit Melawan Rentenir, Purbalingga Raih TPAKD Award

Baca Juga: Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Tim Hukum 02 Geruduk Bawaslu, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Money Politic

Baca Juga: Lirik Lagu: 'Should I' Zara Leola Feat Anneth

Baca Juga: PUPR Bakal Ngebut Nih! Realisasi Program Sejuta Rumah Targetkan 900 Ribu Unit Hingga Akhir Tahun

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***(Muhammad Hafid/SeputarTangsel.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah