Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Segera Cek 3 Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Ini

- 21 Desember 2020, 11:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri.
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri. /Setkab/Setkab.go.id

Baca Juga: Libur Nataru Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pandemi, Kapolres: Jika Terjadi Kerumunan Dibubarkan

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Purbalingga Gelar KRYD

“Satgas dibantu dengan otoritas transportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan COVID-19 bisa tercapai,” jubir Satgas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah