Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Segera Cek 3 Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Ini

- 21 Desember 2020, 11:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri.
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri. /Setkab/Setkab.go.id

Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Tiga Tempat Hiburan Karaoke Dibubarkan

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Gadis 14 Tahun Dinodai Teman Facebook, Berawal Dari Chatting Hingga Disetubuih

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah