Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Segera Cek 3 Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Ini

- 21 Desember 2020, 11:00 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri.
Libur Natal dan Tahun Baru Satgas Covid-19 keluarkan surat edaran bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri. /Setkab/Setkab.go.id

Lensa Purbalingga – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan tiga poin penting dalam menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan baik di dalam dan dari luar negeri selama libur natal dan Tahun Baru.

Tiga poin penting yang mengatur protokol kesehatan Selama libur natakl dan tahun baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pemuda Kebumen Setubuhi Gadis di Bawah Umur 4 Kali Dalam Dua Bulan

Hal itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi penularan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pengalaman liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk mengatur para pelaku perjalanan agar lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru kali ini.

Baca Juga: Cair Desember! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu 20 Desember 2020, seperti dikutip dari laman Setkab.

Berikut tiga poin penting dari Surat Edaran No.3 Tahun 2020, yang wajib dipatuhi para pelaku perjalanan selamalibur natal dan tahun baru:

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x