Sementara itu, berlakunya Surat Edaran tersebut, dimulai sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: Aturan Swab PCR bagi Penumpang Pesawat, Begini Respon Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia
Baca Juga: Segera Cek Apa Saja Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi
Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Perlu diketahui, sejumlah negara di dunia pun telah mengeluarkan larangan masuk bagi penumpang dari Inggris dan Afrika Selatan, menyusul penemuan jenis baru virus Corona yang disebut lebih cepat menular daripada virus Corona sebelumnya.***