Direktur Operasional PT PP Properti Grand Kamala Lagoon Bekasi Rudi Harsono menjelaskan, kelima PMKS yang diantar Mensos Risma tersebut, akan dipekerjakan sesuai kemampuan dengan status pekerja kontrak.
Selain itu, kelima PMKS yang dipekerjakan tersebut, akan menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi.
Baca Juga: Terapkan PPKM, Tiwi : Tingkat Kematian Karena Covid - 19 Purbalingga di Atas Rata-Rata Nasional
Baca Juga: Selama PPKM, Wiasatawan dan Pedagang Pasar Hewan dari Luar Daerah Dilarang Masuk Purbalingga
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Tempat Kumuh di Jakarta, Begini Reaksi Rocky Gerung
"Kita akan bekali mereka dengan pelatihan kerja. Kita butuhkan tenaga-tenaga untuk gardening, cleaning service apartemen. Kita diinfokan ada binaan dari kementerian, selama kita bisa membantu kita akan akomodir," katanya.***