Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Begini Kasusnya

- 23 Januari 2021, 15:58 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Lensa Purbalingga - Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, ia dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021, seperti dikutip.dari Antara.

Ikbar menyebutkan, sekitar 250 orang yang dilaporkan termasuk eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya pun berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Ikbar mengaku, sebelum membuat laporan polisi, pihak PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Baca Juga: Wow! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Kemensos, Segera Cek Nama Penerima di Link Ini

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x