Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Oranye, Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 10:35 WIB
Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, sekitar pukul 00.20 WIB dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan baju warna oranye.
Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020, sekitar pukul 00.20 WIB dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan baju warna oranye. /Humas Polri

Lensa Purbalingga – Habib Rizieq Resmi ditahan Polda Meteo Jaya, usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si menyebutkan, dua alasan penahanan Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Laporkan Kades Dugaan Money Politic, DR. Agung Wisnu Barata : Masyarakat Pantas Dapat Apresiasi

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19, Pelayanan Lima Puskesmas di Purbalingga Tutup

Baca Juga: Bikin Merinding! 3 Anak Hilang di Langkat Tunjukkan Diri, Begini Faktanya

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kadiv Humas Polri, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman Humas Polri, pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurutnya, alasan subjektif penahanan Habib Rizieq, yakni agar dirinya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain alasan tersebut, penahanan tersebut dilakukan agar Habib Rizieq tidak mengulangi kembali perbuatannya, serta mempermudah proses penyedikkan.

Baca Juga: Tim Pemenangan 01 Desa Pekalongan Klaim Temukan Dugaan Money Politic

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah