Soal Pelaksanaan Pilkada 2022-2023, Begini Pernyataan Sikap Fraksi Partai NasDem

- 2 Februari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2022-2023.
Ilustrasi Pilkada 2022-2023. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Lensa Purbalingga - Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan sikapnya terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2022-2023.

Dalam hal ini, Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan sikap mendukung Pilkada serentak kembali dilaksanakan ke siklus lima tahunan pada 2022-2023.

Baca Juga: Kemenangan Tiwi-Dono Mengulang Sejarah di Pilkada Tahun 2000

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad M. Ali mengatakan, bahwa mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan.

"Pelaksanaan pemilu atau pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu atau pilkada," kata Ali, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Gerakan yang Akan Ambil Alih Paksa Partai Demokrat, AHY Kirim Surat ke Jokowi

Ia mengatakam, bahwa mandat dari rakyat untuk pemimpinnya, baik level nasional maupun daerah, berada dalam rentang lima tahunan.

Menurutnya, masa lima tahun itu adalah hak rakyat untuk memilih kembali pemimpin atau wakil-wakilnya di lembaga-lembaga negara.

Dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024 bersamaan dengan Pemilu dan Pilpres.

Baca Juga: Peternak Ayam Petelur di Purbalingga Menjerit! Harga Telur Anjlok, Harga Pakan Melonjak

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x