Soal Pelaksanaan Pilkada 2022-2023, Begini Pernyataan Sikap Fraksi Partai NasDem

- 2 Februari 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi Pilkada 2022-2023.
Ilustrasi Pilkada 2022-2023. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

Sementara itu, melalui revisi UU Pemilu, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelanggaraan pilkada untuk kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Dalam UU diatur, bagi daerah yang menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017.

Baca Juga: Tiwi : Korban PHK Prioritas Dapat Kartu Pra Kerja

Sedangkan bagi daerah yang pilkadanya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023.
Fraksi Partai NasDem menilai beberapa dampak dari pelaksanaan Pemilu dan Pilpres tahun 2019 secara bersamaan menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, menurut Partai Nasdem, pilkada serentak lebih baik dilaksanakan pada 2022-2023.

Baca Juga: Mendarat Mulus di Bandara JBS Purbalingga, Pesawat Beechcraft B200 Bawa Rombongan Kemenhub RI

Menurut Ali, penyatuan pemilu dan pilkada, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, hanya akan membuat banyaknya pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.

Baca Juga: Agar Punya Kekuatan Super, Pengrajin Telor Asin di Kebumen Pakai Sabu

"Kondisi demikian berpotensi membuka celah bagi terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu dan jauh dari komitmen pelayanan bagi publik," bebernya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x