Selanjutnya, kebijakan keempat adalah keberlanjutan stimulus moneter dan makroprudensial.
Sedangkan untuk kebijakan yang terakhir, yakni mengenai percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM.
Baca Juga: Respon Pernyataan Jokowi PPKM Gagal, Ganjar Akan Berlakukan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari
Baca Juga: Waspada! Sri Mulyani Beberkan Ancaman Besar Indonesia di Tengah Pandemi
Selain itu, perbaikan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja juga berpotensi menciptakan sumber pertumbuhan baru melalui peningkatan produktivitas.***