Presiden Tiga Periode! Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat, Ikuti Undang-Undang yang ada

- 15 Maret 2021, 21:03 WIB
Presiden Indonesi Joko Widodo.
Presiden Indonesi Joko Widodo. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Presiden dipilih melalui pemilihan suara oleh rakyat. Di Indonesia jabatan Presiden diatur oleh Undang-Undang Dasar.

Presiden Jokowi kini telah menjabat dua periode. Beredar kabar bahwa Jokowi berniat jadi presiden tiga periode.

Baca Juga: Jenguk Bocah Dirantai Orang Tuanya, Bupati Tiwi: Beri Pelajaran Anak Nakal dengan cara Humanis dan Manusiawi

Apakah wacana itu benar? Bagaimana tanggapan Presiden Jokowi?

Dikutip dari ANTARA dengan artikel berjudul Jokowi tegaskan tak ada niat jadi presiden tiga periode

Baca Juga: Orang Tua di Purbalingga yang Tega Rantai Anaknya, Kini Ditolak Warga

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Presiden Jokowi Dodo juga melihat dan mematuhi sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

Baca Juga: Jokowi Dapat Lagu 'Kasihmu Tak Tertakar' dari Maumere NTT, Ngabalin : Terimakasih Suster

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x