Presiden Tiga Periode! Jokowi Tegaskan Tak Ada Niat, Ikuti Undang-Undang yang ada

- 15 Maret 2021, 21:03 WIB
Presiden Indonesi Joko Widodo.
Presiden Indonesi Joko Widodo. /ANTARA.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Kecamatan dan Rumah Camat Purbalingga Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD 2017-2020

Untuk itu Presiden Joko Widodo menjalankan sesuai apa yang tertuang di Undang-Undang Dasar dan Konstutusi.

Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Baca Juga: Ngaku Chef Janjikan Mobil Brio, Pemandu Lagu di Kebumen Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

Baca Juga: Di Purbalingga, Orang Tua Tega Menyekap dan Merantai Anaknya Sendiri

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah