Lensa Purbalingga - Senjata Api merupakan salah satu benda yang ketika seorang memilikinya harus melalui izin terlebih dahulu.
Setidaknya, ada sekitar 22 ribu senjata api dimiliki warga sipil di Jawa Tengah. Hal tersebut diungkap Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.
"Ada sekitar 22 ribu pemilik senjata api di luar senjata organik milik anggota TNI-Polri," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djati Wiyoto Abadi di Semarang, Sabtu 10 April 2021 seperti dilansir ANTARA.
Baca Juga: Kemenhub Akan Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik
Menurut dia, pemilik senjata api diwajibkan untuk secara periodik memperpanjang izin kepemilikan-nya.
"Kami tingkatkan pengawasan kepemilikan senjata api. Pemiliknya sudah teregister semua," ungkap-nya.
Baca Juga: Pabrik Rambut Palsu PT Yuro Mustika Purbalingga Terbakar
Menurut dia, sampai saat ini belum ada pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan.
Namun pelanggaran yang masih ada adalah lebih pada pelanggaran administratif.