Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan, Mana Saja? Cek Lokasinya

- 18 April 2021, 16:35 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. /ANTARA.

Baca Juga: Viral, Dua Orang Pria Terekam CCTV Saat Sedang Mencuri di Sebuah Toko Desa Losari Rembang Purbalingga

Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang.

Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Baca Juga: Pembagian BLT UMKM Rawan Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Kabid UMKM Purbalingga

Sambodo menegaskan bahwa larangan mudik berlaku seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus.

Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," kata Sambodo.

Baca Juga: Sebulan Bisa Ungkap 4 - 5 Kasus, Kabupaten Purbalingga Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba. Mengapa ?

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah