Larangan Mudik, Kemnhub Bakal Terbitkan Surat Edaran Sebagai Acuan Petunjuk Aturan di Lapangan

- 18 April 2021, 21:33 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 18 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 18 April 2021. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Kebijakan pemerintah larangan mudik Idul Fitri 2021 terus medapat kecaman dari berbagai pihak.

Banyak pihak yang menyayangkan keputusan pemerintah tentang kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sementara, pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) malah akan mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Mamminasata Sulawesi Selatan Dapat Pengecualian Larangan Mudik, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan, Mana Saja? Cek Lokasinya

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x