Larangan Mudik, Polres Magelang Lakukan Penyekatan dan Rapid Tes Antigen Kendaran Plat Luar Kota

- 21 April 2021, 07:32 WIB
Petugas Kepolisian melakukan rapid tes antigen kepada pengendara dari luar kota.
Petugas Kepolisian melakukan rapid tes antigen kepada pengendara dari luar kota. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Di berbagai daerah larangan mudik dan kesiapan sudah mulai dilakukan. Penyekatan dan sosialisasi terus dilakukan agar para masyarakat tidak nekat mudik.

Kepolisian Resor Magelang, melakukan operasi keselamatan dan sosialisasi larangan mudik kepada para pengendara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dalam operasi ini sekaligus sosialisasi larangan mudik. Kami melakukan rapid tes antigen dengan sasaran warga berasal dari luar Jateng yang masuk di wilayah Kabupaten Magelang," kata Kabag Ops Polres Magelang Kompol Maryadi di Magelang, dikutip dari ANTARA, Senin 20 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik, Mulai Hari Ini Polisi Lakukan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan Purbalingga

Polres Magelang bersama tim gabungan melakukan rapid tes antigen bagi pengendara bermotor dengan plat nomor polisi dari luar Jawa Tengah.

Selain itu, memberikan sosialisai perihal larangan mudik Lebaran.

Baca Juga: Sambut Pemudik, Ruas Jalan Kota Banjarnegara Dihotmix

Rapid tes antigen bagi pengendara bermotor dengan plat nomor dari luar Jateng dilakukan persis di tugu perbatasan antara Jawa Tengah dengan Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di wilayah Salam, Kabupaten Magelang.

Mobil dengan plat nomor polisi dari luar Jateng yang melintas dari arah Yogyakarta dihentikan.

Pengendara diminta menunjukkan surat rapid tes antigen. Bagi yang bisa menunjukkan dipersilakan melanjutkan perjalanan, namun bagi pengendara yang tidak membawa diminta turun dan dilakukan rapid tes antigen.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x