Polres Kebumen Tangkap Pemilik Bahan Petasan Berbahaya Siap Edar Saat Sedang Mabok Miras

- 23 April 2021, 20:17 WIB
Anggota Polres Kebumen menunjukkan barang bukti penyitaan bahan petasan berbahaya.
Anggota Polres Kebumen menunjukkan barang bukti penyitaan bahan petasan berbahaya. /Humas Polres Kebumen.

Petasan merupakan barang berbahaya. Tak sedikit warga masyarakat menjadi korban akibat ledakan petasan.

Baca Juga: Batal di Resmikan, Operasional Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Ditunda

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak bermain petasan karena berbahaya.

"Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah