Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata.
Niat hanya ngabuburit, berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban.
Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.
"Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci motor korban," tuturnya.
Baca Juga: Ganjar Minta Santri Tahan Diri dan Tak Mudik Lebaran 2021
Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di Bank sebanyak 20 juta Rupiah, kembali bernostalgia di balik kamar penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.***