Tak Mampu Bayar THR, Pengusaha Diminta Segera Lakukan Perundingan Bipartit

- 2 Mei 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi sejumlah karyawan perusahaan sedang menghitung uang THR.
Ilustrasi sejumlah karyawan perusahaan sedang menghitung uang THR. /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Lebaran Hari Raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, para pekerja atau karyawan pasti sangat menanti Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, disejumlah daerah kadang sering terjadi kendala atau permasalahan terkait THR. Apalagi situasi perekonomian dikarenakan pandemi Covid 19 belum juga selesai.

Baca Juga: Jelang Aturan Larangan Mudik Berlaku, Harga Tiket Bus Naik 50 persen

Pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan diminta untuk segera melakukan perundingan bipartit.

Perundingan bipartite tersebut dimaksudkan agar pengusaha dapat merumuskan kesepakatan bersama.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Mobil Terperosok Masuk Selokan di Ruas Jalan Desa Bokol Purbalingga

Menurutnya, hal tersebut berlaku bagi pengusaha yang dapat mencicil THR maupun tidak mampu membayar sama sekali.

"Jika pengusaha memiliki setengah kemampuan dengan cara mencicil, harus ada kesepakatan bersama. Termasuk yang tidak mampu sama sekali juga harus ada kesepakatan sampai cashflow (arus kas) pengusaha memungkinkan untuk membayar THR," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Narkoba di Hotel, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap Divpropam Mabes Polri

Menurut Sarman, pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan THR para pekerjanya. Namun, ia minta pengertian pekerja karena kondisi yang dihadapi pengusaha pun cukup berat.

"Yang jelas pengusaha tidak lari dari tanggung jawab membayar THR, hanya memang butuh waktu yang tepat sembari menunggu pulihnya perekonomian. Opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif pengusaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR 100 persen," katanya.

Baca Juga: Alamak! Setelah Muncul Klaster Ponpes, Kini Muncul Klaster Tilik Bayi di Purbalingga

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKi Jakarta itu menjelaskan sejumlah sektor usaha masih cukup kesulitan untuk bisa memenuhi kewajiban membayar THR penuh karena belum bisa bangkit dipukul pandemi.

Sektor usaha tersebut diantaranya pariwisata, seperti hotel, travel, transportasi, restoran, cafe, pusat hiburan, ritel juga sektor industri properti, otomotif, hingga jasa dan event organizer (EO).

Baca Juga: Klaster Tarawih di Banyumas, Puluhan Warga Desa Pekaja Dibawa ke Rumah Karantina Baturaden

Pemerintah harus dapat memberikan kebijakan regulasi yang memanyugi semua pengusaha dan pekerja.

Dengan pertumbuhan ekonomi kita yang masih minus menjadi indikator bahwa memang ekonomi kita masih belum pulih dan sektor swasta masih stagnan.

"Harapan kita badai pandemi Covid-19 segera berakhir, ekonomi perlahan pulih dan pengusaha sudah dapat membayar THR tepat waktu," katanya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Keluarkan SE, ASN dan Keluarga Dilarang Mudik atau ke Luar Kota pada 6-17 Mei 2021

Sarman juga menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pengusaha yang mampu membayar THR secara penuh kepada karyawannya.

Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah agar THR dapat ikut mendorong konsumsi rumah tangga di masa Ramadhan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik.

"Ini (THR) akan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," kata Sarman.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah