ART dan Pacarnya Curi Perhiasan Senila Puluhan Juta Rupiah di Rumah Mantan Majikannya Banyumas

- 21 Mei 2021, 17:45 WIB
MAR (29) seorang wanita dan pacarnya FK (33) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas saat diperiksa polisi kasus pencurian perhiasan di rumah mantan majikannya, Kamis 21 Mei 2021.
MAR (29) seorang wanita dan pacarnya FK (33) warga Kecamatan Sumbang, Banyumas saat diperiksa polisi kasus pencurian perhiasan di rumah mantan majikannya, Kamis 21 Mei 2021. /Humas Polresta Banyumas.

Lensa Purbalingga - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bersama pacarnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Polisi

ART tersebut berinisial MAR (29) sedangkan pacarnya FK (33) keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Mereka berdua ditangkap polisi lantaran diduga mencuri perhiasan milik mantan majikannya senilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Gaji Bulan Mei Baru Dibayar 50%, Ribuan Buruh Pabrik PT Hyup Sung Purbalingga Unjuk Rasa

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 April 2021 di rumah korban RS (35), bekas majikannya warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara.

"Pelaku pernah bekerja sebagai seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Jumat 21 Mei 2021.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Bandara Purbalingga-Halim Jakarta Rp 500 Ribuan

Kasus tersebut terungkap berawal pada Kamis 13 Mei 2021 saat korban bersih-bersih kamar dan membuka laci meja riasnya mendapati perhiasannya hilang.

Smart phone merk Samsung A7 yang disimpan di dalam tas juga sudah tidak ada raib entah kemana.

Baca Juga: Ledakan Petasan Maut di Kebumen, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

Barang yang hilang berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, satu buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.

"Dengan adanya kejadian tersebut, RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000," jelasnya.

Baca Juga: Penjualan Tiket Pesawat Jakarta-Purbalingga Dibuka, 1 Juni Jokowi Resmikan Operasional Perdana Bandara JBS

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa MAR dan FK menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi surat-surat pembelian.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera mengamankan sepasang kekasih tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," katanya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga, Awal Juni Kejari Tetapkan Tersangka

Berry mengunkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian saat majikannya pergi. Barang hasil curian kemudian diserahkan kepada pacarnya yang telah menunggu di luar rumah.

Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 7,2 juta.

Baca Juga: Nunggak Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Di Purbalingga Terancam Bodong

Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua ponsel, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 subsider 362 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x