Jerinx SID Lakukan Upacara Pembersihan Diri dan Cium Kaki Ibunda Usai Bebas Dari Penjara

- 8 Juni 2021, 21:55 WIB
Jerinx SID bersama Istrinya Nora Alexandra.
Jerinx SID bersama Istrinya Nora Alexandra. /Instagram @ncdpapl

"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," terangnya.

Baca Juga: Jembatan Merah Senilai Rp 28 M Belum Berfungsi Sudah Rusak, Ketua DPRD Purbalingga Minta Diproses Hukum

Seperti diketahui, Jerinx SID diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra dengan vonis 1 tahun 2 bulan.

Akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx dihukum 10 bulan penjara serta denda subsider 10 juta rupiah.***(Gilang).

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x