"Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," terangnya.
Seperti diketahui, Jerinx SID diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra dengan vonis 1 tahun 2 bulan.
Akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx dihukum 10 bulan penjara serta denda subsider 10 juta rupiah.***(Gilang).