4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021,
5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
6. Pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening BSU 2021 untuk Guru Honorer di Link info.gtk.kemdikbud.go.id
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Menaker.***