Sambangi Keluarga Korban Sengketa HGU PG Jatitujuh, Dedi Mulyadi Mengaku Tak Tahan Hingga Teteskan Air Mata

- 7 Oktober 2021, 20:28 WIB
Dedi Mulyadi sikapi soal konflik sengketa lahan HGU PG Jatitujuh.
Dedi Mulyadi sikapi soal konflik sengketa lahan HGU PG Jatitujuh. /Instagram/@dedimulyadi71

Menurutnya, konflik tersebut dipicu akibat sengketa lahan hak guna usaha yang melibatkan dua pihak.

"Pihak pertama adalah mitra perkebunan yang menggarap area seluas dua hektar. Satu lagi pihak yang ingin menggarap area itu untuk pertanian padi dan palawija tanpa keterikatan dengan perkebunan," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 8 Oktober 2021: Scorpio Harus Bersikap Fleksibel, Pisces Kurang Komunikasi

Dalam menyikapi permasalahan ini, Dedi Mulyadi menyebutkan 5 hal yang perlu dilakukan semua pihak yang terkait.

Pertama, Pemimpin kedua wilayah, baik Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka harus bertemu untuk memetakan wilayah secara komprehensif. Yakni tentang, mana area perkebunan dan mana area pertanian non tebu.

"Kedua, pihak perusahaan sebaiknya melibatkan aparat keamanan ketika mengerjakan lahan produksi, sejak pengolahan, penanaman, pemeliharaan sampai panen pada wilayah yang terkait sengketa lahan. Sehingga konflik dapat dihindarkan sedini mungkin," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, 8 Oktober 2021: Libra Bebas Penuhi Keinginan, Aquarius Ceroboh

Selanjutnya yang ketiga, politisi agar tidak menggunakan isu pertanahan untuk mencari simpati dengan janji hak kepemilikan atas tanah. Jika ini terus dilakukan, akan memicu emosi dan berdampak pada jatuhnya korban.

Di poin keempat, Ia mengatakan, bahwa kedua belah pihak agar dapat menjaga diri dan kembali bekerja sesuai dengan profesi dan tugas masing-masing.

Sedangkan dalam pernyataan kelima, Dedi Mulyadi berharap, agar pelaku kejahatan harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Instagram @dedimulyadi71


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x