Kebijakan ini tercakup di Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Selain itu, pemerintah juga menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut juga harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Kesaksian Bekas Anggota Menwa UNS, dari Ditampar sampai Dipopor Senjata, Bahkan Jatuh Korban Jiwa
Menurutnya, pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama.
"Perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,” kata Jhony, Rabu 3 November 2021, dikutip dari Antara.
Perlu diketahui, pada awal Desember 2020 lalu, kasus harian mencapai 5.000 kasus per hari.
Baca Juga: Jokowi Bawa Indonesia Jadi Ketua G20, Ferdinand: Nahkoda Handal
Selanjutnya, pada 30 Januari 2021 atau pasca libur Natal dan Tahun Baru, angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat per harinya hingga 14.500 kasus per hari.***