Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Diperpanjang

- 31 Oktober 2021, 14:25 WIB
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang.
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang. /KAI Daop 5 Purwokerto

Lensa Purbalingga - Berikut Syarat terbaru bagi calon penumpang yang akan naik kereta api, salah satunya, yakni wajib menunjukkan surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Namun, masa berlaku surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh diperpanjang,

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang dari yang semula maksimal 2x24 jam, kini menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Biaya Membengkak! Proyek Kereta Cepat Ambil APBN, Fadli Zon: Harus Ada Investigasi Serius!

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen untuk syarat naik kereta api jarak jauh.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Joni di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2021, dikutip dari Antara.

Berikut syarat lengkap bagi penumpang yang akan naik kereta api:

Baca Juga: Unggul di 3 Survei, Ganjar Pranowo Jadi Kandidat Terkuat Capres 2024

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x