Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Masa Berlaku RT-PCR Diperpanjang

- 31 Oktober 2021, 14:25 WIB
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang.
KAI keluarkan syarat terbaru naik kereta api, tentang masa berlaku RT-PCR yang diperpanjang. /KAI Daop 5 Purwokerto

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan - Ndarboy Genk, Viral Hingga Tembus 47 Juta Lebih Viewers

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Perlu diketahui, untuk memesan tiket, seluruh penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas guna memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Warga Banyumas Wajib Bangga! Mendoan Ditetapkan menjadi Warisan Budaya oleh Mendikbudristek

"Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI," bebernya.

Selain itu, KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

KAI juga memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehtan secara disiplin, yakni mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah