Cegah Covid-19 Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Puasa Ramadhan 1441 H

- 6 April 2020, 22:38 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah). /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

3. Salat tarawih dan tilawah dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti masing-masing dirumah.

4. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dan menghadirkan penceramah dan jemaah dengan jumlah besar ditiadakan.

5. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

Baca Juga: Cara Dapatkan Pembebasan Dan Keringanan Biaya Listrik

6. Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, seperti salat tarawih keliling, takbiran keliling.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara serta pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

7. Silaturahim atau halal bihalal ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

8. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah, agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai.

Baca Juga: BLK Purbalingga Jadi Tempat Produksi Masker

9. Memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x