Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

- 18 April 2020, 21:19 WIB
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR /Tim Lensa Purbalingga/

Namun, ketika melakukan aksinya di daerah Prembun, tersangka DI terpergok warga dan gagal melarikan diri.

Baca Juga: Perantau Jateng Di Wilayah PSBB Dapat Bansos

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam dari peristiwa pencurian itu, dua tersangka lainnya diringkus di Kebumen dan Purwokerto pada hari yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Perlu diketahui, bahwa tersangka AM adalah residivis keluar masuk penjara terkait dengan serangkaian pencurian handphone, sepeda motor, dan laptop di daerah Petanahan Kebumen.

Baca Juga: 3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Bupati Purbalingga Ajak Makan Pagi

Pada kasus terakhir, AM diputus hukuman 5 tahun 4 bulan penjara, namun akhirnya kembali bebas, melalui kebijakan asimilasi pada hari Rabu (1/4) kemarin.

Selanjutnya, untuk tersangka DI tercatat pernah melakukan pencurian burung di Kecamatan Alian pada tahun 2019, selanjutnya dijatuhi hukuman 22 bulan penjara, dan melalui kebijakan asimilasi, dirinya dapat bebas kembali pada hari Kamis (2/4).

Sedangkan tersangka JO, diputus hukuman 2,5 tahun penjara, karena telah melakukan pencurian handphone pada 2018, di daerah Purwokerto.

Baca Juga: Masker Kain Untuk Cegah Virus Corona, Berikut Cara mencuci Yang Benar

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x