"Pada saat korban dan tersangka bertemu, HE sudah menyiapkan kunci serep sepeda motor milik temannya itu.sehingga tersangka kita kenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara " beber AKBP Rudy.
Ia mengimbau, dengan adanya kejadian tersebut, agar seluruh masyarkat untuk lebih waspada.(*)