Baru Saja Mendapatkan Program Asimilasi, 4 Napi Dibekuk Kembali

- 18 April 2020, 21:19 WIB
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR
NAPI Lapas Nusakambangan berulah lagi.* /EVIYANTI/PR /Tim Lensa Purbalingga/

"Pada saat korban dan tersangka bertemu, HE sudah menyiapkan kunci serep sepeda motor milik temannya itu.sehingga tersangka kita kenakan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara " beber AKBP Rudy.

Ia mengimbau, dengan adanya kejadian tersebut, agar seluruh masyarkat untuk lebih waspada.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x