Baca Juga: Lagi, Purbalingga Kembali Diterjang Angin Kencang Sebabkan Kerusakan
Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.
"Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun," ungkap tersangka.
Baca Juga: Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi
Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian di 35 tempat tiga kabupaten, yakni Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.
Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.
"Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.