Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Kebumen, Tersangka Pernah Curi di 35 Tempat 3 Kabupaten

- 8 Februari 2022, 15:40 WIB
Pelaku curanmor lintas provinsi saat mempraktekkan pencurian sepeda motor kepada pihak kepolisian Polres Kebumen, Selasa 8 Februari 2022.
Pelaku curanmor lintas provinsi saat mempraktekkan pencurian sepeda motor kepada pihak kepolisian Polres Kebumen, Selasa 8 Februari 2022. /Humas Polres Kebumen.

Baca Juga: Lagi, Purbalingga Kembali Diterjang Angin Kencang Sebabkan Kerusakan

Sepeda motor Honda Revo, keterangan tersangka adalah milik seorang warga Prembun yang dipinjamnya.

"Saya pinjam motor itu. Milik orang Prembun," ungkap tersangka.

Baca Juga: Apes! Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Gombong Kebumen Keburu Ditangkap Polisi

Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gombong, tersangka juga melakukan pencurian di 35 tempat tiga kabupaten, yakni Purworejo, Cilacap, dan Banyumas.

Pengakuan lain, tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa kota di Provinsi Jabar dan DKI Jakarta dengan modus yang sama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah