Duka Mendalam bagi Pekerja Ditengah Pendemi Covid-19

- 1 Mei 2020, 23:02 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR /Tim Lensa Purbalingga/

"Kami mendesak pemerintah untuk tegas dalam kebijakannya, agar perusahaan tetap membayar penuh gaji dan THR pekerjanya serta memberikan insentif khusus dan terbatas pada perusahaan yang terdampak," ujarnya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Selalu Bermasalah, KPK harus pastikan DTKS valid !

Selain itu, dirinya juga mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha, bahkan sejak awal sudah menuai kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lainnya.

"RUU Cipta Kerja akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial," katanya.

Sementara itu, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, solusi dari pemerintah melalui program kartu pra kerja tak bisa mengurai masalah buruh korban PHK.

Baca Juga: Larangan Mudik Dan Tekanan Sosial Ekonomi Berpotensi Meningkatkan Tindakan Kriminal

Pasalnya, kebutuhan masyarakat sekarang ini adalah hal-hal yang menunjang mereka untuk bertahan hidup.

“Di sisi lain, distribusi sembako dari pemerintah belum sampai ke tangan buruh karena masalah administrasi,” ujarnya.

Ancaman Omnibuslaw RUU Cipta kerja, lanjutnya, berpotensi menghapuskan hak buruh perempuan, seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan, atau gugur kandungan.

Baca Juga: Larangan Mudik Diberlakukan, Tanpa Surat Jalan pemudik Dilarang Masuk Jateng

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah