Apalagi, jika benar-benar ada yang dinyatakan positif corona oleh petugas medis.
Baca Juga: Purbalingga Berlakukan Jam Malam Guna Percepatan Penanggulangan Covid-19
Fachrul kembali menegaskan, agar semua masyarakat taat dan patuh, dengan tidak melaksanakan kegiatan salat Ied di luar, termasuk ditiadakannya aktivitas peribadatan di tampat ibadah, maupun kegiatan di ruang publik.
"Oleh karena itu, kalau semula yang lalu saya mengeluarkan kata-kata 'imbauan, mungkin saya mengatakan sebagaimana kata-kata pak Menko Polhukam, 'Hendaknya kita semua taat dengan UU No. 6 tahun 2018 itu'," tegasnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan poin-poin lain yang perlu dipatuhi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bupati Tiwi : Kebutuhan Pokok Masyarakat Harus Ada Dipasaran
Beberapa diantaranya ialah, masyarakat diminta untuk tetap bergembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Seperti yang sebelumnya ditayangkan pikiran-rakyat.com dalam artikel "Menteri Agama: Intelijen Prediksi Lonjakan Pasien COVID-19 Jika Salat Ied di Luar Tetap Terlaksana", kegembiraan ini harus diekspresikan lewat aksi berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan di tengah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Bantuan 2000 Paket Sembako dan 10.000 Masker akan Disalurkan Untuk Relawan Covid-19 Di Desa Desa
Sedangkan tradisi mudik, tetap tidak boleh dilakukan, selama wabah virus corona masih melanda Indonesia, namun bersilaturahmi dengan keluarga di kampung, bisa lakukan secara daring (online).(*)