Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya

- 15 Juni 2022, 16:30 WIB
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya.
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya. /Twitter @Buyungkiu.

Baca Juga: Catat! Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polisi Akan Lakukan Ini

Hukuman Pengendara Sepeda Motor Naik di Trotoar

Berkendara di jalan raya terutama di kota-kota besar memang terkadang mengkhawatirkan. Banyak pengendara sepeda motor yang sengaja memotong jalan lewat trotoar, apalagi saat terjadi kemacetan.

Dengan dalih ingin cepat sampai, tidak ingin terlambat masuk kantor, dan lain-lain. Padahal, perilaku pengendara sepeda motor lewat trotoar jelas salah bahkan melanggar undang-undang.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga Hari, Kamis 16 Juni 2022

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi dari pada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76 KPTS Db 1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang
terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif Listrik

Trotoar memiliki fungsi untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki dan memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu oleh lalu lintas pejalan.

Lantas apa hukuman yang akan diperoleh jika pengendara sepeda motor naik di trotoar?
Menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 2 "Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, diancam dengan degan Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan"

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Twitter @buyungkiu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah