Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan
Sementara itu, dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ:
"Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyebarangan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri."
Oleh karena itu, pengemudi sepeda motor diharapkan tidak menganggap bahwa jalanan adalah milik mereka sendiri. Sebab, ada hak pengguna jalan lain disana yang dilindungi undang-undang.***(ulfa)