Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya

- 15 Juni 2022, 16:30 WIB
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya.
Tangkapan layar, Jangan Maksa! Nekat Bawa Motor Jalan di Trotoar, Ini Hukumannya. /Twitter @Buyungkiu.

Baca Juga: Jalur Tengkorak Bayeman Purbalingga, Januari hingga Juni 2022 Sudah Lima Kali Terjadi Kecelakaan

Sementara itu, dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ:

"Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyebarangan.

Baca Juga: Mengejutkan, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bakal Ikut Diperiksa Polda Jateng Terkait Jembatan Merah

Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri."

Oleh karena itu, pengemudi sepeda motor diharapkan tidak menganggap bahwa jalanan adalah milik mereka sendiri. Sebab, ada hak pengguna jalan lain disana yang dilindungi undang-undang.***(ulfa)

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Twitter @buyungkiu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah