Lensa Purbalingga – Cyberbuliying adalah perundungan yang dilakukan lewat teknologi. Cyberbuliying dapat dilakukan lewat media sosial, platform pesan, platform game, dan ponsel seluler.
Cyberbuliying merupakan perilaku yang secara terus menerus dilakukan, bertujuan untuk menakuti, menginggung perasaan korban, atau mempermalukan.
Baca Juga: Ternyata Laki-Laki Bisa Jadi Korban KDRT, Kok Bisa? Ini Alasannya
Contoh dari cyberbuliying yaitu:
1. Menyebarkan berita bohong atau memposting foto atau video memalukan seseorang di media sosial.
2. Mengirim kata-kata menyakitkan, kekerasan, ancaman, gambar atau video lewat platform pesan.
3. Menirukan seseorang atau berpura-pura menjadi korban lewat akun palsu dan mengirim pesan kejam kepada orang lain.
Baca Juga: Sering Main Media Sosial Bisa Kena Masalah Mental, Ini Cara mengatasinya
Terkadang Cyberbuliying dan bulliying secara langsung dapat dilakukan secara bersamaan.
Namun, Cyberbuliying menimbulkan bukti, sehingga dapat digunakan untuk menuntut pelaku di meja hijau.