Baca Juga: PRSI Purbalingga Gelar Kejuaraan Renang Usia Dini, Ternyata Ini Tujuannya
Perusahaan media sosial memiliki kewajiban untuk melindungi penggunanya.
Lalu, kumpulkan bukti seperti pesan tertulis, tangkapan layar, dan postingan media sosial untuk membuktikan apa yang kamu alami.
Baca Juga: Ini Respon Sejumlah Fraksi DPRD Purbalingga Tanggapi Capaian WTP dan SiLPA
Apa yang bisa lakukan untuk menjadi korban cyberbuliying?
Hal yang bisa kamu lakukan yaitu kamu harus berpikir dua kali sebelum memposting apapun di media sosial.
Karena, sekali kamu memposting sesuatu entah itu teks, gambar, rekaman suara, dan video kana selalu ada di media online dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk menyerangmu.
Tidak memberikan alamat, nomor telepon, atau nama sekolah tempatmu menimba ilmu.
Kamu juga dapat melakukan pengaturan pada aplikasi social media.
Baca Juga: Di Purbalingga Bayar Uji KIR Sekarang Bisa Non Tunai
Hal yang bisa kamu atur yaitu: