"Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," tetangnya.
Baca Juga: Sidang Guru Cabul di Purbalingga Mulai Digelar, Aksi Bejadnya Dilakukan Bersama Mantan Muridnya
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca Juga: Proes Hukum Jembatan Merah Purbalingga Terus Berjalan, Polda Jateng Tingkatkan Jadi Penyidikan
Seoerti diinformasikan 9 Juni, Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.***