Baca Juga: Grebeg Suran Desa Blater Purbalingga, Bupati Tiwi: Semoga Membawa Keberkahan dan Kebaikan
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata tidak ada kejelasan dari tersangka AFG kapan korban bisa segera memiliki rumah di cluster natura.
Merasa curiga, korban datang ke kantor villa Karangsari Indah bertemu bagian administrasi untuk meminta kejelasan.
"Setelah mendapat penjelasan dan merasa ditipu, korabn kemudia melapor kepada Polisi Polres Kebumen," ungkapnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Purbalingga Digambarkan Akan Meningkat Sampai 5 Persen
Adanya laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, setelah mendapat hasilnya kemudian menangkap AFG.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan," pungkasnya.***