Pilkada Serentak 2020, Simak Jadwal Tahapannya

- 28 Juni 2020, 20:26 WIB
PEMILU 2019.* /DOK. PR
PEMILU 2019.* /DOK. PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 yang dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020, setelah sebelumnya sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarakan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Diketahui, Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 224 Kabupaten dan 37 kota di Indonesia. 270 Kota/Kabupaten ini tersebar di 9 Provinsi.

Baca Juga: Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

Baca Juga: Bawa Sabu, Residivis Curat Ditangkap Polisi

Akibat adanya Covid-19, terdapat beberapa perubahan aturan dalam pelaksanaan Pilkada, salah satunya aturan kampanye.

Dalam sebuah acara talkshaw di Channel Youtube Heartline Network, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye tidak boleh dilakukan secara langsung, melainkan dialihkan dengan menggunakan media sosial.

"Kampanye kita ubah agar kampanyenya tidak langsung, menggunakan sosial media, ada pertemuan terbatas dengan physical distancing, tapi gak ada kampanye jorjoran, kampanye akbar," ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga

Baca Juga: Penambahan Kapasitas Penumpang Angkutan Umum, Berlaku Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah merilis jadwal tahapan Pilkada tahun 2020 dari mulai pendaftaran hingga pemungutan suara.

Dikutip dari mantrasukabumi.com pada artikel "Pilkada Serentak 2020 Diikuti 270 Kota/Kabupaten, Ini Jadwal Tahapannya" yang diunggah pada Minggu, 28 Juni 2020, berikut jadwal kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang dirilis KPU.

1. Pengumuman pendaftaran Paslon (28 Agustus - 3 September 2020).
2. Pendaftaran Paslon (4 - 6 September 2020).
3. Verifikasi syarat pencalonan (4 - 6 September 2020).
4. Pengumuman dokumen Paslon dan dokumen calon (4 - 8 September 2020).
5. Tanggapan dan masukan masyarakat (4 - 8 September 2020).
6. Pemeriksaan kesehatan (4 - 11 September 2020).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka dalam Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

7. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (11 - 12 September 2020).
8. Verifikasi syarat calon (6 - 12 September 2020).
9. Pemberitahuan hasil verifikasi (13 - 14 September 2020).
10. Pengumuman perbaikan dokumen syarat calon (14 - 22 September 2020).
11. Penyerahan perbaikan syarat calon (14 - 16 September 2020).
12. Verifikasi perbaikan syarat calon (16 - 22 September 2020).
13. Penetapan Paslon (23 September 2020).
14. Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon (24 September 2020).
15. Masa kampanye (26 September - 5 Desember 2020).
16. Masa tenang (6 - 8 Desember 2020).
17. Pemungutan suara (9 Desember 2020).***(Andriana/mantrasukabumi.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x